Seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, di Taiwan tidak mudah bagi karyawan untuk memperoleh pesangon (資遣費), yaitu uang yang wajib dibayarkan pemberi kerja hanya apabila pemberi kerja sendiri yang memutuskan hubungan kerja.
Khususnya apabila karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri (自請離職),
karyawan tersebut tidak dapat memperoleh pesangon (Pasal 18 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Taiwan),
dan hal ini berbeda dari anggapan umum bahwa pesangon otomatis diterima setiap kali seseorang berhenti bekerja.
Namun terdapat keadaan-keadaan pengecualian.
Dalam keadaan khusus berikut ini, sekalipun pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri, pemberi kerja tetap wajib membayar pesangon kepada pekerja tersebut (Pasal 14 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Taiwan, yang memberlakukan Pasal 17 secara mutatis mutandis, 勞動基準法第14條):
- Apabila pemberi kerja, pada saat mengadakan perjanjian kerja (勞動契約), membuat pernyataan kehendak yang tidak benar (虛偽意思表示) sehingga pekerja keliru mempercayainya dan timbul kekhawatiran bahwa pekerja akan menderita kerugian
(misalnya, pemberi kerja menjanjikan kepada pekerja bahwa setelah masuk kerja ia akan ditempatkan di kantor cabang luar negeri yang sebenarnya tidak pernah ada)
-
Apabila pemberi kerja, anggota keluarga pemberi kerja, atau wakil pemberi kerja (代理人) melakukan kekerasan atau penghinaan berat (重大侮辱) terhadap pekerja
-
Apabila pekerjaan yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja berpotensi membahayakan kesehatan pekerja, dan setelah pekerja memberitahukan pemberi kerja untuk melakukan perbaikan, hal itu tidak membuahkan hasil
-
Apabila pemberi kerja, wakil pemberi kerja, atau pekerja lain mengidap penyakit menular yang ditetapkan undang-undang (法定傳染病) sehingga timbul kekhawatiran penularan kepada pekerja yang bekerja bersama-sama dan hal itu sangat membahayakan kesehatan pekerja tersebut
-
Apabila pemberi kerja tidak membayar imbalan kerja (工作報酬) sesuai perjanjian kerja, atau tidak memberikan pekerjaan yang cukup kepada pekerja yang upahnya dihitung berdasarkan satuan hasil kerja (按件計酬)
-
Apabila pemberi kerja melanggar perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sehingga timbul kekhawatiran bahwa hak dan kepentingan pekerja dirugikan
Contoh yang paling sering dijumpai adalah pemberi kerja yang
tidak membayar upah (工資) tepat waktu,
tidak membayar upah lembur (加班費),
atau tidak mendaftarkan pekerjanya pada asuransi ketenagakerjaan (勞保) atau asuransi kesehatan (健保).
Dalam keadaan seperti ini, sekalipun pekerja sendiri yang mengakhiri perjanjian kerja, pemberi kerja tetap wajib membayar pesangon kepada pekerja tersebut.
Namun Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan menentukan bahwa
apabila pekerja hendak mengakhiri perjanjian kerja berdasarkan angka 1 atau angka 6 di atas (misalnya karena hendak mengakhiri perjanjian kerja akibat tidak didaftarkan pada asuransi),
pekerja harus mengakhiri perjanjian kerja dalam waktu 30 hari sejak hari ia mengetahui keadaan tersebut,
atau, dalam hal angka 6, dalam waktu 30 hari sejak hari ia mengetahui akibat kerugian tersebut.
Karena itu pekerja harus mencermati tenggat waktunya dengan baik.
Dengan kata lain,
hukum Taiwan, baik ketika kesalahan ada pada pihak perusahaan
maupun ketika kesalahan ada pada pihak karyawan,
memberikan kepada kedua belah pihak hak untuk tidak membayar pesangon atau untuk menuntut pesangon.
Adakalanya kesalahan ada pada kedua belah pihak, yaitu pemberi kerja maupun pekerja,
dan begitu timbul perselisihan di antara keduanya,
pihak yang lebih dahulu mengakhiri perjanjian dengan alasan yang memadai
dapat terbebas dari kewajiban membayar pesangon atau justru dapat menuntut pesangon.
Karena itu, dalam sengketa ketenagakerjaan (勞資糾紛) di Taiwan,
''saat'' sangat menentukan.
Dalam sebagian besar kasus, pihak yang telah bersiap lebih dahulu yang haknya terlindungi.
Baca juga:

