Dalam perkara perceraian di Taiwan, selain cara mengakhiri hubungan perkawinan itu sendiri, Anda harus membedakan penataan administrasi kependudukan (戶籍), daya berlaku di luar negeri, harta suami istri, ganti rugi, nafkah pasangan setelah cerai (贍養費), serta hal-hal yang menyangkut anak di bawah umur (未成年子女) dan nafkah anak (扶養費). Meskipun fakta yang sama dapat menjadi bahan bagi beberapa tuntutan sekaligus, syarat dan akibat hukum, objek pembuktian, serta jangka waktu masing-masing hak tidaklah sama.
Khususnya bagi keluarga yang terhubung dengan dua negara atau wilayah atau lebih, seperti Indonesia dan Taiwan, prosedur sulit ditentukan hanya dengan melihat kewarganegaraan salah satu pihak atau tempat pencatatan perkawinan. Dengan lebih dahulu memastikan pusat kehidupan saat ini, status peradilan dan pencatatan yang sudah ada, tempat dokumen dibuat, tempat tinggal anak, serta letak harta, Anda dapat mengurangi prosedur ganda yang tidak perlu dan kekosongan dalam pelaksanaan putusan.
1. Tiga Jalur Perceraian di Taiwan dan Hal Utama yang Harus Dipastikan dalam Perkara Berunsur Asing
Menurut hukum Taiwan, jalur perceraian pada garis besarnya ada tiga. Pertama, cerai atas kesepakatan bersama (兩願離婚), yaitu apabila para pihak memenuhi syarat bentuk tertulis, saksi, dan pencatatan pada instansi administrasi kependudukan (戶政機關). Kedua, cerai melalui mediasi atau perdamaian di pengadilan (調解或和解離婚), yaitu apabila kesepakatan para pihak tercapai di pengadilan sehingga hubungan perkawinan hapus berdasarkan berita acara mediasi (調解筆錄) atau berita acara perdamaian (和解筆錄). Ketiga, cerai melalui putusan pengadilan (裁判離婚), yaitu apabila alasan perceraian yang ditentukan undang-undang didalilkan dan dibuktikan sehingga pengadilan menjatuhkan putusan. Adanya kesepakatan untuk bercerai saja tidak membuat syarat sahnya dan daya berlaku ketiga jalur itu saling bertukar.
Apabila terdapat unsur asing, lima pertanyaan berikut harus dipisahkan dan dipastikan satu per satu. Apakah pengadilan atau instansi pemerintah Taiwan memiliki kewenangan mengadili atau kewenangan menangani; hukum mana yang berlaku bagi perceraian, harta suami istri, dan persoalan anak; apakah perceraian atau putusan pengadilan asing diakui di Taiwan atau memiliki daya berlaku seperti apa; prosedur dan dokumen dengan legalisasi (認證) seperti apa yang diperlukan bagi administrasi kependudukan Taiwan; serta apakah di negara atau wilayah lain yang terkait masih diperlukan pelaporan, pengakuan, atau eksekusi tersendiri.
Kewarganegaraan para pihak, status sebagai orang asing, atau tempat perkawinan dilangsungkan, masing-masing tidak menentukan kelima persoalan tersebut sekaligus. Sebagai contoh, apakah prosedur dapat dijalankan di Taiwan dan apakah putusan pengadilan asing berlaku di Taiwan merupakan dua pertanyaan yang berbeda, dan selesainya penataan administrasi kependudukan Taiwan tidak dengan sendirinya menuntaskan pencatatan hubungan keluarga di negara atau wilayah lain yang terkait. Itulah sebabnya, sebelum memilih cara bercerai, status perkawinan dan kependudukan saat ini beserta akibat hukum yang hendak dicapai perlu ditata secara konkret terlebih dahulu.
2. Syarat Cerai atas Kesepakatan Bersama dan Pencatatan pada Instansi Administrasi Kependudukan
Cerai atas kesepakatan bersama menurut Pasal 1050 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Taiwan (民法) baru berlaku apabila kesepakatan dibuat secara tertulis, dua orang saksi atau lebih menandatanganinya setelah memastikan adanya kehendak bercerai yang sungguh-sungguh pada kedua belah pihak, dan pencatatan perceraian (離婚登記) diajukan kepada instansi administrasi kependudukan. Surat kesepakatan yang telah ditandatangani saja tidak menuntaskan perceraian, dan apabila terdapat unsur asing, hukum yang berlaku, legalisasi dan terjemahan dokumen, serta pelaporan di negara atau wilayah lain masih harus dipastikan secara tersendiri.
Pembuatan surat tertulis, tanda tangan dua orang saksi atau lebih, dan pencatatan perceraian pada instansi administrasi kependudukan masing-masing merupakan syarat yang berdiri sendiri. Saksi bukanlah sekadar orang yang menambahkan namanya pada dokumen yang sudah selesai dibuat, melainkan harus menandatangani setelah mengetahui dan memastikan bahwa kedua belah pihak sungguh-sungguh berkehendak bercerai. Karena itu, surat kesepakatan pribadi yang hanya ditandatangani para pihak memang dapat menjadi bukti mengenai kesepakatan tentang harta atau anak, tetapi hal itu sendiri tidak menimbulkan akibat hukum atas status perkawinan sebagaimana cerai atas kesepakatan bersama menurut hukum Taiwan.
Dokumen yang benar-benar harus disiapkan, yaitu pemohon, dapat tidaknya diwakilkan, bukti identitas dan data kependudukan, serta surat perceraian, harus disiapkan berdasarkan penjelasan pencatatan perceraian dari Departemen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Taiwan (內政部戶政司) pada saat permohonan diajukan dan berdasarkan konfirmasi Kantor Administrasi Kependudukan (戶政事務所) yang berwenang. Dokumen yang dibuat di luar negeri, menurut jenis dokumen dan tempat pembuatannya, dapat memerlukan legalisasi (認證) dari perwakilan Taiwan di luar negeri (駐外館處) atau instansi berwenang lain, dan apabila penjelasan resmi menghendakinya, terjemahan bahasa Mandarin (中文譯本) yang telah dilegalisasi atau dibuatkan akta notaris (公證) harus disertakan pula. Satu daftar dokumen yang tetap tidak dapat begitu saja diterapkan pada semua perkara berunsur asing.
Apabila putusan perceraian pengadilan Taiwan telah berkekuatan hukum tetap, atau mediasi maupun perdamaian di pengadilan tercapai sehingga hubungan perkawinan hapus, pada asasnya salah satu pihak dapat mengajukan pencatatan perceraian kepada instansi administrasi kependudukan. Menurut Pasal 48 Undang-Undang Administrasi Kependudukan (戶籍法), jangka waktu umum untuk mengajukan pencatatan kependudukan adalah 30 hari sejak putusan perceraian Taiwan berkekuatan hukum tetap atau sejak tercapainya mediasi atau perdamaian di pengadilan. Tanggal penyampaian atau penerimaan salinan putusan maupun berita acara bukanlah titik awal penghitungan yang berlaku sama bagi semua perkara. Permohonan yang diajukan setelah lewat jangka waktu itu pun tetap harus diterima oleh Kantor Administrasi Kependudukan, dan apabila setelah pemberitahuan tertulis tetap tidak ada yang mengajukan, instansi administrasi kependudukan mencatat sendiri hasil putusan pengadilan yang telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 48-2 Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Fakta terlewatnya jangka waktu permohonan tidak membatalkan perceraian yang sudah berlaku. Permohonan daring hanya dapat digunakan dalam jangka waktu permohonan yang ditentukan undang-undang, tetapi 30 hari tersebut tidak boleh dijelaskan sebagai batas waktu yang khusus berlaku bagi permohonan daring.
3. Mediasi dan Litigasi di Pengadilan, Kehadiran, serta Upaya Hukum
Tidak selalu demikian. Sesuai dengan sifat perkara keluarga, pengadilan Taiwan dapat memerintahkan pihak yang berperkara atau wakilnya menurut undang-undang untuk hadir sendiri, dan apabila perintah itu tidak dipatuhi tanpa alasan yang sah, menurut Pasal 13 Undang-Undang Perkara Keluarga (家事事件法) serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Taiwan (民事訴訟法) yang diberlakukan secara mutatis mutandis dapat dikenakan denda administratif (罰鍰) untuk pertama kalinya paling banyak 30.000 Dolar Taiwan Baru (新臺幣, TWD). Namun, apakah mediasi harus dijalani bersama-sama dalam satu ruangan, dan apakah pemisahan tempat, langkah pengamanan, perwakilan, atau tindakan prosedural lain dimungkinkan, tetap harus dipastikan menurut pengadilan dan keadaan perkaranya.
Perkara keluarga yang ditentukan dalam Undang-Undang Perkara Keluarga pada asasnya harus melalui mediasi di pengadilan sebelum diperiksa dan diputus. Perkara yang langsung diajukan sebagai gugatan pun ada kalanya menurut undang-undang dipandang sebagai permohonan mediasi, tetapi karena terdapat pengecualian menyangkut cara penyampaian dokumen resmi atau sifat perkara serta ketentuan tentang peralihan prosedur, tidak dapat dijelaskan bahwa semua perkara mengikuti satu urutan yang tidak dapat diubah. Dalam mediasi, bukan hanya kehendak bercerai, melainkan juga persoalan yang berkaitan seperti harta, anak, dan cara pembayaran dapat ditata sekaligus, namun kesepakatan yang merugikan anak di bawah umur tidak dapat langsung dikukuhkan.
Sanksi menurut Pasal 13 Undang-Undang Perkara Keluarga hanya menjadi persoalan apabila pengadilan memerintahkan pihak yang berperkara atau wakilnya menurut undang-undang untuk hadir sendiri. Apabila perintah itu tidak dipatuhi tanpa alasan yang sah, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata diberlakukan secara mutatis mutandis sehingga dapat dijatuhkan denda administratif untuk pertama kalinya paling banyak TWD 30.000, tetapi pemberlakuan itu tidak dapat dijadikan dasar untuk membawa seseorang secara paksa ke pengadilan. Apabila setelah itu pengadilan kembali memberitahukan secara sah dan yang bersangkutan tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, sanksi dapat dijatuhkan secara berturut-turut. Sebaliknya, tidak dapat pula dijanjikan lebih dahulu bahwa tempat yang terpisah, cara jarak jauh melalui video, kehadiran kuasa hukum saja, atau langkah pengamanan akan diizinkan dalam perkara tertentu, sehingga keadaannya harus disampaikan kepada pengadilan dan petunjuk proseduralnya dipastikan.
Apabila mediasi atau perdamaian tercapai, hubungan perkawinan hapus dengan cara yang ditentukan undang-undang dan timbul daya berlaku yang sama dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila mediasi tidak tercapai, pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan menurut prosedur yang berlaku, dan pada perceraian melalui putusan, yang menjadi kunci adalah putusan itu berkekuatan hukum tetap. Karena lamanya perkara berbeda-beda menurut penyampaian dokumen resmi (送達), jumlah sidang mediasi, fakta dan bukti yang dipersengketakan, pemeriksaan ahli (鑑定) atau penyelidikan, persoalan anak, penyampaian dokumen lintas negara, serta tingkat peradilan, saat selesainya perkara tidak dapat dipastikan secara tetap.
Upaya hukum pun tidak dapat ditentukan hanya dari nama dokumennya. Jalur dan jangka waktunya berbeda menurut apakah yang diajukan adalah banding atas putusan (上訴), perlawanan atas penetapan (抗告), atau prosedur tersendiri untuk mempersengketakan tercapainya atau daya berlakunya mediasi dan perdamaian. Setelah memastikan tanggal penyampaian dokumen resmi, sudah tidaknya berkekuatan hukum tetap, dan kedudukan prosedural, jangka waktu bagi jenis yang bersangkutan harus dihitung, dan jangka waktu yang didengar dalam satu perkara tidak boleh dipindahkan pada perkara atau prosedur pencatatan yang lain.
4. Alasan Cerai melalui Putusan Pengadilan dan Pembatasan bagi Pasangan yang Bersalah
Klausul pengecualian (但書) Pasal 1052 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Taiwan yang berlaku saat ini menentukan bahwa apabila sebab berat yang menimbulkan keretakan perkawinan (婚姻破綻) hanya menjadi tanggung jawab salah satu pihak, pada asasnya hanya pihak lawan yang dapat menuntut perceraian. Namun, Mahkamah Konstitusi Taiwan (憲法法庭) dalam Putusan Nomor 4 Tahun 112 (112年憲判字第4號) menilai bahwa sepanjang kesempatan bercerai bagi pasangan yang bersalah (有責配偶) dicabut sepenuhnya tanpa mempertimbangkan apakah sebab berat itu telah timbul atau telah berlangsung selama jangka waktu yang cukup lama, sehingga dalam perkara tertentu menjadi nyata-nyata terlalu memberatkan, dalam batas itu rumusannya bertentangan dengan konstitusi. Karena rumusan pasalnya masih ada, jangan disimpulkan begitu saja bahwa hal itu selalu mungkin atau selalu tidak mungkin, melainkan harus dilihat bagaimana pengadilan menerapkan maksud putusan tersebut beserta fakta yang konkret.
Pasal 1052 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Taiwan memerinci sepuluh alasan yang memungkinkan diajukannya cerai melalui putusan pengadilan apabila pihak lawan berada dalam keadaan berikut.
- Perkawinan ganda (重婚)
- Melakukan hubungan seksual atas dasar kesepakatan dengan orang selain pasangannya
- Melakukan penganiayaan atau perlakuan kejam (虐待) terhadap pihak lawan sampai pada tingkat yang membuat kehidupan bersama tidak tertahankan
- Salah satu pihak menganiaya keluarga sedarah dalam garis lurus pihak yang lain, atau keluarga sedarah dalam garis lurus salah satu pihak menganiaya pihak yang lain, sehingga kehidupan bersama tidak tertahankan
- Menelantarkan pihak lawan dengan itikad buruk (惡意遺棄) dan keadaan itu masih berlangsung
- Memiliki niat membunuh pihak lawan
- Mengidap penyakit berat yang tidak dapat disembuhkan
- Mengidap gangguan jiwa berat yang tidak dapat disembuhkan
- Tidak diketahui hidup atau matinya selama lebih dari 3 tahun
- Dijatuhi pidana penjara berjangka (有期徒刑) lebih dari 6 bulan yang telah berkekuatan hukum tetap karena kejahatan yang dilakukan dengan sengaja
Ayat (2) menempatkan keadaan sulitnya mempertahankan perkawinan karena sebab berat di luar kesepuluh alasan tersebut sebagai alasan umum yang berdiri sendiri. Karena itu, perkara yang mendalilkan alasan tertentu dalam ayat (1) dan perkara yang mendalilkan sulitnya mempertahankan perkawinan menurut ayat (2) harus dibedakan struktur hukum dan objek pembuktiannya. Sekalipun jangka waktu pembentukan undang-undang menurut penilaian Mahkamah Konstitusi mengenai klausul pengecualian ayat (2) telah lewat, sampai dengan 25 Juli 2026 rumusan klausul pengecualian itu sendiri belum dihapus dari pasal yang berlaku, dan pengadilan tetap harus menerapkan maksud penilaian inkonstitusionalitas dalam putusan tersebut pada perkara yang konkret.
Sekalipun pasangan tidak dapat dihubungi atau meninggalkan rumah, alasan-alasannya tidak boleh dicampuradukkan. Alasan dalam ayat (1) berupa tidak diketahuinya hidup atau mati selama lebih dari 3 tahun, alasan dalam ayat (1) berupa penelantaran dengan itikad buruk yang masih berlangsung, dan alasan dalam ayat (2) berupa sebab berat lain yang membuat perkawinan sulit dipertahankan adalah hal yang berbeda satu sama lain. Laporan orang hilang kepada polisi dapat menjadi bukti yang menunjukkan keberadaan dan rangkaian kejadiannya, tetapi bukan syarat pendahuluan yang berlaku umum bagi semua tuntutan perceraian. Tidak ada pula syarat umum bahwa gugatan pemenuhan kewajiban hidup bersama harus diajukan lebih dahulu agar penelantaran dengan itikad buruk atau sebab berat lain dapat didalilkan. Fakta bahwa seseorang meninggalkan rumah selama beberapa bulan saja juga tidak dengan sendirinya memenuhi salah satu alasan, sehingga alasan kepergian, ada tidaknya sebab yang sah untuk berpisah tempat tinggal, komunikasi dan pemenuhan kewajiban nafkah suami istri, serta berlanjutnya keadaan itu harus ditelaah sebagai fakta yang konkret.
Apakah hubungan seksual atas dasar kesepakatan dengan orang selain pasangan termasuk alasan dalam ayat (1) harus dikaji berdasarkan fakta yang tepat, syarat yang ditentukan undang-undang, dan jangka waktu yang terkait. Adanya fakta tersebut tidak lantas menentukan sekaligus kesimpulan mengenai cerai melalui putusan pengadilan, ganti rugi menurut Pasal 1056, pembagian selisih sisa harta, nafkah pasangan setelah cerai menurut Pasal 1057, maupun pelaksanaan dan pemikulan hak serta kewajiban terhadap anak di bawah umur atau nafkah anak. Setiap persoalan dinilai menurut syaratnya sendiri dan menurut ukuran yang bersangkutan, seperti kepentingan terbaik anak di bawah umur.
5. Perkawinan di Luar Negeri, Perceraian di Luar Negeri, dan Administrasi Kependudukan Taiwan
Terhadap perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri atau perceraian yang telah selesai di luar negeri, tidak dapat dianggap bahwa pilihannya hanya mencatatkan perkawinan lebih dahulu di Taiwan atau mengajukan gugatan cerai di Taiwan. Apabila sudah ada perbuatan hukum mengenai status keperdataan atau putusan pengadilan yang lahir di luar negeri, daya berlaku dan kemungkinan pengakuannya harus dipastikan lebih dahulu, sedangkan apabila prosedurnya belum dimulai, kewenangan mengadili, hukum yang berlaku, serta akibat pencatatan dan eksekusi yang dapat diperkirakan harus diperbandingkan.
Ketika mengkaji perkara, dipastikan kewarganegaraan masing-masing pihak, tempat tinggal dan tempat kediaman biasa (經常居所), tempat dan cara perkawinan atau perceraian dilangsungkan, administrasi kependudukan Taiwan saat ini dan catatan hubungan keluarga di luar negeri, serta ada tidaknya putusan pengadilan, berita acara mediasi, atau surat keterangan cerai dari luar negeri yang sudah ada. Apabila terdapat putusan pengadilan asing, keadilan proseduralnya juga harus ditelaah, misalnya apakah pihak lawan telah menerima penyampaian dokumen resmi secara sah dan memperoleh kesempatan membela diri. Terakhir, harus ditentukan secara khusus akibat mana yang hendak dicapai di Taiwan, yaitu hapusnya hubungan perkawinan, perubahan data kependudukan, penilaian atas harta, atau eksekusi.
Penjelasan bahwa perceraian telah sah menurut hukum setempat di luar negeri, atau satu lembar surat keterangan cerai dari luar negeri saja, tidak menuntaskan seluruh prosedur di Taiwan. Sebaliknya, tidak semua perceraian di luar negeri memerlukan gugatan pengakuan yang sama atau perangkat dokumen yang sama. Pengakuan atau penilaian daya berlaku serta pencatatan kependudukan yang dituntut di Taiwan dapat berbeda menurut apakah yang bersangkutan berupa putusan pengadilan atau surat keterangan administratif, menurut negara pembuat dan bentuk dokumennya, serta menurut status kependudukan para pihak.
Dokumen dari luar negeri dapat memerlukan legalisasi dari perwakilan Taiwan di luar negeri atau instansi berwenang lain, dan menurut pedoman resmi bagi masing-masing dokumen dapat pula diperlukan terjemahan bahasa Mandarin yang telah dilegalisasi atau dibuatkan akta notaris. Dokumen yang dibuat di Tiongkok daratan serta dokumen yang dibuat di Hong Kong dan Makau tunduk pada aturan verifikasi tersendiri yang berbeda dari dokumen luar negeri pada umumnya, sehingga wilayah pembuatannya harus disebutkan dengan tepat. Sebelum dokumen diserahkan, syarat mengenai dokumen asli, legalisasi, terjemahan, dan permohonan melalui kuasa perlu dipastikan pada penjelasan terbaru Departemen Administrasi Kependudukan dan pada instansi yang berwenang.
6. Nama dalam Pendaftaran Rumah, Dana sebelum Perkawinan, dan Pembagian Sisa Harta
Tidak. Nama yang tercatat dalam pendaftaran rumah dan asal dana pembelian memang merupakan bukti yang penting, tetapi tuntutan tersendiri seperti hak milik, hibah, pendaftaran atas nama orang lain (借名登記), pinjam-meminjam, dan pengayaan tanpa hak (不當得利) merupakan persoalan yang berbeda dari pembagian selisih sisa harta (剩餘財產差額分配) menurut Pasal 1030-1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Taiwan. Kesepakatan yang sebenarnya, sebab dan saat perolehan, aliran dana, utang, ada tidaknya perolehan secara cuma-cuma, beserta buktinya harus dikaji secara terpisah, dan fakta bahwa sebagian harga dibayar dengan dana sebelum perkawinan atau bahwa rumah didaftarkan atas nama satu pihak saja tidak menentukan seluruh kesimpulan.
Persoalan rumah sebaiknya dipilah menjadi tiga lapis. Pertama, dilihat siapa pemilik harta tertentu menurut pendaftaran dan sebab perolehannya. Berikutnya, dilihat apakah hibah, pendaftaran atas nama orang lain, pinjam-meminjam, trust (信託), pengayaan tanpa hak, penggantian biaya, atau tuntutan lain berdasarkan perjanjian dapat berdiri, menurut kesepakatan yang sebenarnya dan sifat penyediaan dananya. Terakhir, dinilai secara tersendiri apakah harta itu atau nilainya beserta utang yang terkait masuk ke dalam perhitungan pembagian selisih sisa harta pada saat rezim harta menurut undang-undang (法定財產制) berakhir. Fakta bahwa uang muka atau cicilan pinjaman dibayar dengan tabungan sebelum perkawinan saja tidak memindahkan nama dalam pendaftaran, dan pendaftaran atas nama satu pihak saja juga tidak menuntaskan seluruh persoalan perjanjian, hak menikmati hasil, penggantian, dan harta suami istri.
Pasal 1017 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Taiwan membedakan harta sebelum perkawinan (婚前財產) dan harta selama perkawinan (婚後財產), serta mengatur praduga bahwa harta yang saat perolehannya sulit dibuktikan dianggap sebagai harta selama perkawinan. Hal ini merupakan titik tolak penggolongan dan pembuktian untuk perhitungan rezim harta, bukan jalan pintas untuk menetapkan pemilik tanpa memperhatikan pendaftaran atau untuk menghapus tuntutan tersendiri dari pihak lawan. Riwayat transfer, akta jual beli, perjanjian pinjaman dan riwayat pelunasan, kuitansi (收據), pesan antarpihak, data perpajakan, serta data pendaftaran harus dirangkaikan bersama sebab dan saat perolehan agar hubungan hukum yang sebenarnya terlihat.
Pasal 1030-1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Taiwan adalah lembaga yang menghitung sisa harta bersih selama perkawinan milik masing-masing pasangan yang memenuhi syarat pada saat rezim harta menurut undang-undang berakhir, lalu pada asasnya membagi selisihnya secara sama rata. Lembaga ini bukanlah lembaga yang mengubah setiap harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama, bukan pula lembaga yang membelah setiap benda menjadi dua bagian yang sama. Harta yang diperoleh melalui pewarisan atau perolehan cuma-cuma lainnya serta ganti rugi immateriil (慰撫金) menurut undang-undang dikeluarkan dari perhitungan itu, dan ketentuan terkait seperti utang serta perbuatan pengalihan harta sebelum rezim harta berakhir juga harus ditelaah bersama-sama. Apabila hasil pembagian selisih secara sama rata nyata-nyata tidak adil ditinjau dari keadaan yang ditentukan undang-undang, pengadilan dapat menyesuaikan atau membebaskan jumlah pembagiannya.
Hubungan seksual dengan orang selain pasangan atau tanggung jawab atas keretakan perkawinan itu sendiri tidak dengan sendirinya meniadakan atau mengurangi hak menuntut pembagian selisih sisa harta. Namun, fakta konkret yang termasuk faktor penyesuaian yang ditentukan undang-undang, seperti penyembunyian atau pengalihan harta, sumbangan dalam pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak, serta keseluruhan keadaan kehidupan bersama dan perolehan harta, tetap dapat didalilkan dan dibuktikan secara tersendiri. Tidak boleh pula disimpulkan begitu saja bahwa cara perhitungan menurut Pasal 1030-1 menjadi berbeda hanya karena kewarganegaraan yang berlainan.
Hak menuntut ini hapus apabila tidak dilaksanakan dalam 2 tahun sejak diketahui adanya selisih sisa harta dan, dalam keadaan apa pun, dalam 5 tahun sejak rezim harta menurut undang-undang berakhir. Kedua jangka waktu itu hanya boleh dikaitkan dengan tuntutan menurut Pasal 1030-1 dan tidak boleh digunakan sebagai jangka waktu bagi hak milik, uang pinjaman, ganti rugi, nafkah pasangan setelah cerai, atau nafkah anak. Titik awal penghitungan yang sebenarnya dan saat berakhirnya rezim harta menurut undang-undang tetap harus dipastikan satu per satu melalui data yang ada.
7. Ganti Rugi akibat Perceraian, Nafkah Pasangan setelah Cerai, Hidup Bersama tanpa Perkawinan, dan Pihak Ketiga
Bukan hak yang sama. Hak menuntut pembagian selisih sisa harta menurut Pasal 1030-1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Taiwan, ganti rugi karena cerai melalui putusan pengadilan menurut Pasal 1056, nafkah pasangan setelah cerai bagi pasangan yang tidak bersalah menurut Pasal 1057, dan nafkah anak bagi anak di bawah umur memiliki syarat lahirnya hak, cara perhitungan, dan jangka waktu yang berbeda-beda. Terhadap hak menuntut pembagian selisih sisa harta berlaku jangka waktu 2 tahun sejak diketahuinya selisih itu dan 5 tahun sejak berakhirnya rezim harta menurut undang-undang, tetapi jangka waktu tersebut tidak boleh dipindahkan begitu saja kepada tuntutan yang lain.
Ganti rugi menurut Pasal 1056 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Taiwan adalah hak yang dikaji dengan membedakan kerugian atas harta dan kerugian bukan atas harta yang memenuhi syarat undang-undang (pengecualian pada ayat 2: pihak yang menuntut harus tidak bersalah), terhadap pihak lawan yang bersalah dalam cerai melalui putusan pengadilan. Perbuatan yang menimbulkan tanggung jawab, kerugian, hubungan sebab akibat, serta syarat tersendiri bagi tuntutan atas kerugian bukan harta harus didukung dengan bukti. Hanya karena terdapat fakta yang berkaitan dengan keretakan perkawinan, jumlah tertentu tidak menjadi pasti, dan tuntutan harta lainnya juga tidak lantas berdiri sebagai penggantinya.
Nafkah pasangan setelah cerai menurut Pasal 1057 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Taiwan mensyaratkan bahwa pasangan yang tidak bersalah jatuh dalam kesulitan hidup karena cerai melalui putusan pengadilan. Harus dipastikan lebih dahulu apakah perceraiannya melalui putusan pengadilan atau atas kesepakatan bersama, apakah pihak yang menuntut tidak bersalah, dan apakah ia benar-benar jatuh dalam kesulitan karena perceraian itu, lalu ruang lingkupnya dinilai berdasarkan data yang konkret seperti kebutuhan dan kemampuan ekonomi. Rata-rata pengeluaran konsumsi menurut statistik pemerintah, atau kesalahan pihak lawan semata, tidak dapat dijadikan rumus perhitungan yang mengikat.
Pemberian nafkah kepada anak di bawah umur merupakan hak dan kewajiban antara orang tua dan anak, dan berbeda dari nafkah pasangan setelah cerai menurut Pasal 1057. Pembagian selisih sisa harta menurut Pasal 1030-1 pun merupakan penyelesaian rezim harta perkawinan dan tidak menggantikan ganti rugi atau nafkah pasangan setelah cerai. Apabila terdapat tuntutan perbuatan melawan hukum terhadap orang selain pasangan, pengembalian harta tertentu, uang pinjaman, atau tuntutan berdasarkan perjanjian, dasar hukum, para pihak, kerugian, dan jangka waktunya harus ditentukan secara tersendiri. Satu jangka waktu 5 tahun sejak tanggal perceraian tidak dapat dilekatkan pada semua hak, dan lahirnya masing-masing tuntutan, saat diketahuinya, peristiwanya, status prosedurnya, serta aturan daluwarsa (消滅時效) harus dipastikan secara terpisah.
Para pihak yang hidup bersama tanpa menikah tidak memperoleh hak dalam perkawinan seperti perceraian atau nafkah pasangan setelah cerai (贍養費) hanya karena fakta bahwa mereka hidup bersama. Namun, apabila benar-benar terdapat harta bersama, pinjam-meminjam, perjanjian, pendaftaran atas nama orang lain, trust, pengayaan tanpa hak, atau perbuatan melawan hukum, hal itu dapat dianalisis sebagai hubungan harta atau hubungan utang piutang yang terlepas dari ada tidaknya perkawinan. Berdasarkan lamanya hidup bersama saja, pembagian yang mengandaikan adanya hubungan perkawinan tidak dapat dijanjikan, dan pemulihan hak yang konkret pun tidak dapat dipastikan lebih dahulu.
Keluarga pasangan, baik dari pihak suami maupun dari pihak istri, bukanlah pihak yang wajib memberikan nafkah pasangan setelah cerai sebagaimana ditentukan Pasal 1057 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Taiwan. Dalil bahwa pihak ketiga pernah melakukan campur tangan berat atau penghinaan saja juga tidak langsung menimbulkan ganti rugi. Tuntutan terhadap pihak ketiga memerlukan dasar hukum tersendiri berdasarkan perbuatan melawan hukum atau hukum harta kekayaan, beserta syarat dan bukti yang bersangkutan, yaitu perbuatan yang melawan hukum, kesengajaan atau kelalaian, kerugian, dan hubungan sebab akibat.
8. Pelaksanaan dan Pemikulan Hak serta Kewajiban terhadap Anak di Bawah Umur dan Kepentingan Terbaik Anak
Menurut Pasal 1055 dan Pasal 1055-1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Taiwan, pengadilan menilai hal-hal yang menyangkut anak, antara lain pelaksanaan dan pemikulan hak serta kewajiban terhadap anak di bawah umur (未成年子女權利義務之行使或負擔) dan akses serta pertemuan dengan anak (會面交往), dengan ukuran kepentingan terbaik anak di bawah umur (子女最佳利益). Karena pengadilan mempertimbangkan secara menyeluruh faktor yang ditentukan undang-undang beserta data yang konkret, yaitu usia, kesehatan, kehendak, dan kebutuhan perkembangan anak, kehidupan serta kemampuan dan sikap orang tua dalam mengasuh, hubungan emosional dengan anak, dan ada tidaknya perbuatan yang menghalangi hubungan anak dengan orang tua yang lain, kesimpulan tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan penghasilan orang tua atau tanggung jawab atas keretakan perkawinan.
Konsep yang tepat dalam hukum Taiwan adalah pelaksanaan dan pemikulan hak serta kewajiban terhadap anak di bawah umur. Di dalamnya dapat tercakup berbagai hal, seperti tempat tinggal, pengasuhan sehari-hari, keputusan mengenai pendidikan dan pengobatan, pengelolaan harta, dan perwakilan menurut undang-undang. Demi kemudahan penyebutan, hal itu memang dapat disingkat menjadi kekuasaan orang tua atau hak asuh, tetapi satu kata itu tidak boleh dianggap sudah menerjemahkan seluruh hak dan kewajiban menurut hukum Taiwan secara lengkap.
Menurut Pasal 1055 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Taiwan, orang tua dapat menyepakati siapa yang akan melaksanakan dan memikul hak serta kewajiban tersebut setelah perceraian. Apabila tidak ada kesepakatan atau kesepakatan tidak tercapai, pengadilan dapat menetapkannya, dan apabila kesepakatan itu merugikan anak, pengadilan dapat mengubahnya atau mengambil keputusan yang diperlukan. Sekalipun keputusan sudah ada, pemeriksaan oleh pengadilan tetap dapat menjadi persoalan apabila perubahan diperlukan ditinjau dari keadaan setelahnya dan kepentingan anak. Surat kesepakatan cerai yang telah ditandatangani tidak menghalangi pemeriksaan atas kepentingan terbaik anak di kemudian hari, dan perubahan kesepakatan tidak dapat diperlakukan sekadar sebagai urusan menyerahkan formulir kependudukan.
Dalam pemeriksaan menurut Pasal 1055-1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Taiwan, dipertimbangkan secara menyeluruh usia, jenis kelamin, jumlah, dan kesehatan anak, kehendak anak dan kebutuhan perkembangan kepribadiannya, usia, pekerjaan, perilaku, kesehatan, kemampuan ekonomi, dan keadaan hidup orang tua, kehendak serta sikap dalam melindungi dan mendidik, hubungan emosional antara orang tua dan anak, serta keadaan yang menghalangi hubungan anak dengan orang tua yang lain. Pengadilan mendengarkan pendapat anak dengan cara yang ditentukan undang-undang dan dapat memperhatikan penyelidikan serta pendapat instansi terkait atau tenaga profesional kesejahteraan anak. Penghasilan yang tinggi atau tanggung jawab atas keretakan perkawinan paling jauh hanyalah salah satu dari banyak fakta, bukan ukuran penentu tunggal maupun sarana penghargaan atau penghukuman.
Apabila syarat sahnya jalur perceraian yang dipilih telah terpenuhi, hubungan perkawinan itu sendiri dapat hapus lebih dahulu sekalipun sebagian persoalan harta atau anak masih tersisa. Namun, hal itu tidak boleh dipandang sebagai jalan pintas yang dapat dianjurkan dalam semua perkara. Perlu diperiksa bersama-sama bagaimana harta yang belum diselesaikan diamankan dan diperhitungkan, kesepakatan atau keputusan pengadilan seperti apa yang diperlukan mengenai tempat tinggal, pengasuhan, pengobatan, dan pendidikan anak, bagaimana nafkah anak serta akses dan pertemuan dengan anak diatur, dan apakah penetapan sementara (暫時處分) diperlukan demi keselamatan serta kesinambungan hidup selama sengketa berlangsung.
9. Nafkah Anak, Akses dan Pertemuan dengan Anak, Eksekusi Paksa, dan Penetapan Sementara
Menurut Pasal 1116-2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Taiwan, kewajiban orang tua memberi nafkah kepada anak di bawah umur tetap berlanjut setelah perceraian. Ini merupakan hak yang berbeda dari nafkah pasangan setelah cerai menurut Pasal 1057 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Taiwan. Biaya hidup, biaya pendidikan, biaya pengobatan, dan kebutuhan khusus anak, serta penghasilan, harta, kemampuan memberi nafkah, dan pembagian pengasuhan yang sebenarnya dari masing-masing orang tua, harus dipastikan dengan data sebelum beban yang konkret ditetapkan.
Apabila kesepakatan atau putusan mengenai nafkah anak yang sudah ada hendak diubah, kebutuhan anak saat ini, sumber daya dan keadaan hidup kedua orang tua saat ini, isi dan bentuk dokumen yang sudah ada, riwayat pembayaran, serta kepentingan terbaik anak harus diperiksa bersama-sama. Tidak dapat ditetapkan pembatasan bahwa setiap perubahan harus selalu didahului peristiwa yang sama sekali tidak dapat diperkirakan oleh para pihak. Sebaliknya, jumlah perubahan juga tidak langsung ditetapkan hanya berdasarkan perubahan harga barang atau dalil sepihak, sehingga tetap diperlukan data yang membuktikan pengeluaran terbaru dan kemampuan membayar.
Apabila akses dan pertemuan dengan anak terhalang, dikaji apakah kepada pengadilan dapat dimohonkan penetapan atau perubahan isinya, eksekusi, atau penetapan sementara yang sesuai, dengan memperhatikan isi dan kemungkinan pelaksanaan kesepakatan atau putusan yang sudah ada, rangkaian kejadian yang menghalangi, serta kehendak, keselamatan, dan jadwal kehidupan anak. Kesepakatan atau putusan yang berlaku saat ini, catatan komunikasi, waktu dan tempat pertemuan yang benar-benar diupayakan, jadwal sekolah dan pengobatan, serta fakta yang memengaruhi keselamatan dan kestabilan harus ditata dengan rapi.
Dalam eksekusi menurut Pasal 194 Undang-Undang Perkara Keluarga pun, caranya harus dipilih sesuai dengan kepentingan terbaik anak, dan menurut perkaranya dapat menjadi persoalan apakah digunakan pemaksaan langsung atau pemaksaan tidak langsung. Fakta bahwa pertemuan terhalang saja tidak menjamin penggunaan kekuatan fisik seketika, penyerahan anak, penghukuman pihak lawan, atau perubahan pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap anak di bawah umur. Tahapan dan caranya harus ditetapkan dengan mempertimbangkan usia dan kehendak anak, keadaan perlindungan saat ini, serta pengaruh eksekusi terhadap keadaan emosi dan keselamatan.
Dalam eksekusi nafkah anak, yang penting adalah rumusan kata dalam alas hak eksekusi (執行名義) yang sudah ada, tanggal jatuh tempo pembayaran, jumlah yang belum dibayar, dan rincian pembayaran, sedangkan dalam eksekusi akses dan pertemuan dengan anak, yang penting adalah konkret tidaknya cara dan syarat kontaknya. Pembayaran nafkah anak dan pelaksanaan akses serta pertemuan dengan anak bukanlah sarana yang dapat dipertukarkan secara saling membalas, sehingga demi kehidupan anak, masing-masing kewajiban dan prosedurnya harus ditangani secara mandiri.
10. Relokasi Lintas Negara Bersama Anak
Kesepakatan bahwa anak akan tinggal di Indonesia saja tidak membuat tingkat biaya hidup di Indonesia menjadi rumus tersendiri bagi nafkah anak. Biaya tempat tinggal, pendidikan, pengobatan, dan perpindahan yang sebenarnya beserta kebutuhan anak, penghasilan dan harta kedua orang tua serta beban pengasuhan, dan kesepakatan atau putusan yang sudah ada harus dikaji bersama-sama. Biaya di negara tempat tinggal dapat menjadi data untuk menilai pengeluaran yang konkret, tetapi hal itu sendiri tidak menentukan besarnya beban.
Dalam relokasi lintas negara, dipastikan lebih dahulu siapa yang berwenang menentukan tempat tinggal dan perjalanan anak, serta ada tidaknya persetujuan orang tua yang lain atau perintah pengadilan yang dapat diterapkan. Berikutnya ditelaah apakah relokasi itu sesuai dengan kepentingan terbaik anak, dan bagaimana pengaruhnya terhadap pendidikan, pengobatan, kesinambungan kehidupan, serta akses dan pertemuan yang berkelanjutan dengan orang tua yang ditinggalkan. Diperlukan rencana yang benar-benar dapat dilaksanakan, seperti frekuensi komunikasi, lama tinggal pada masa liburan, biaya perpindahan, dan tempat serah terima.
Penerbitan dan penggunaan paspor, syarat masuk dan keluar Taiwan maupun negara tujuan, serta syarat tinggal, keimigrasian, dan pencatatan hubungan keluarga, merupakan hal yang dibedakan dari keputusan keperdataan mengenai kekuasaan orang tua. Perlu dipastikan pula apakah putusan atau kesepakatan mengenai anak yang sudah ada dapat diakui dan dilaksanakan di Taiwan maupun di negara tujuan, masing-masing. Apabila secara konkret dikhawatirkan terjadi kepergian sepihak, penolakan mengembalikan anak, atau risiko keselamatan, harus dikaji menurut masing-masing yurisdiksi terkait tindakan pengamanan atau penetapan sementara apa yang dapat dimohonkan sebelum keberangkatan atau dalam keadaan mendesak.
Jangan mengandaikan bahwa Konvensi Den Haag 1980 tentang Aspek Perdata Penculikan Anak Secara Internasional dengan sendirinya berlaku bagi Taiwan. Untuk perpindahan, penahanan, atau pengembalian anak yang melintasi batas negara, pendapat hukum dan kemungkinan pelaksanaan pada masing-masing yurisdiksi harus dipastikan menurut tempat anak sebelumnya berada, tempat anak berada saat ini, serta keadaan para pihak dan perkara yang terkait, dan kesimpulan tidak dapat ditarik hanya dari nama satu konvensi. Perbuatan membawa anak pergi atau tidak mengembalikannya secara bertentangan dengan kesepakatan atau perintah yang sudah ada tidak dianjurkan, dan sebelum perpindahan dilakukan, persetujuan yang sah atau putusan pengadilan serta sarana perlindungan darurat harus dipastikan.
11. Bukti dan Persiapan Praktis
Data ditata bukan sebagai bahan kumpulan untuk menekan pihak lawan, melainkan sebagai catatan untuk menjelaskan secara tepat kewenangan mengadili, prosedur, fakta, dan kebutuhan anak. Apabila sembilan kategori berikut disiapkan sedemikian rupa sehingga urutan waktu peristiwa dan asal dokumen aslinya terlihat jelas, risiko tertukarnya berbagai tuntutan dan jangka waktu dapat dikurangi.
- Menata bukti perkawinan dan data administrasi kependudukan Taiwan, serta kewarganegaraan, tempat tinggal, tempat kediaman biasa, dan alamat masing-masing pihak saat ini. Ditandai pula apabila pusat kehidupan yang sebenarnya dan alamat yang dapat menerima penyampaian dokumen resmi berbeda dari yang tertulis dalam dokumen.
- Mengumpulkan menurut masing-masing prosedur surat kesepakatan cerai tertulis dan rangkaian kejadian saat saksi memastikan adanya kehendak bercerai yang sungguh-sungguh, dokumen pengadilan, catatan penyampaian dokumen resmi, berita acara mediasi, berita acara perdamaian, putusan, serta surat keterangan berkekuatan hukum tetap.
- Memastikan catatan perkawinan atau perceraian di luar negeri dan putusan pengadilan atau surat keterangan dari luar negeri, legalisasi oleh perwakilan Taiwan di luar negeri atau instansi berwenang lain, terjemahan bahasa Mandarin beserta status legalisasi atau akta notarisnya, serta status pengakuan, daya berlaku, dan pencatatannya di Taiwan.
- Menghubungkan dengan daftar keseluruhan perjanjian harta suami istri dan rezim harta yang berlaku, aset, utang, nama dalam pendaftaran, sebab dan saat perolehan, serta data transfer dana, pengalihan, pinjaman, pelunasan, perpajakan, dan penilaian.
- Menyusun peristiwa dan waktu dari alasan perceraian yang didalilkan dalam kronologi yang netral, serta menyimpan dalam keadaan asli komunikasi yang diperoleh secara sah, data medis dan kepolisian, dan bukti lainnya. Dugaan dan fakta yang dipastikan sendiri secara langsung dibedakan.
- Menyiapkan dari sudut pandang kepentingan terbaik anak usia, kesehatan, pendidikan, dan tempat tinggal masing-masing anak, riwayat pengasuhan pada masa lalu dan saat ini, kehendak yang sepadan dengan tingkat perkembangannya, hubungan dengan masing-masing orang tua, serta data mengenai keselamatan dan kestabilan.
- Menata sekaligus kesepakatan atau putusan mengenai anak yang berlaku saat ini, pembayaran nafkah anak dan biaya yang sebenarnya, riwayat akses dan pertemuan dengan anak, dokumen perjalanan, jadwal perpindahan, serta rencana relokasi lintas negara yang konkret.
- Menghubungkan semua tanggal permohonan, pencatatan, banding, perlawanan, pelaksanaan hak menuntut, dan eksekusi dengan peristiwa awal penghitungan yang tepat bagi masing-masing. Pengucapan, penyampaian, dan berkekuatan hukum tetapnya putusan, tercapainya mediasi atau perdamaian, hari diketahuinya hak, dan tanggal berakhirnya rezim harta menurut undang-undang tidak dicampuradukkan.
- Menyampaikan nomor identitas, alamat, serta data medis, pendidikan, dan keuangan pasangan dan anak hanya kepada orang dan instansi yang memerlukannya dalam batas yang diperlukan, dan menyusun rencana perlindungan data pribadi yang mencakup hak akses berkas, cara pengiriman, dan pemusnahan salinan.
Pengawasan yang melawan hukum, mengakses akun orang lain, menerobos telepon genggam atau komputer, pelacakan lokasi, perekaman yang bertentangan dengan undang-undang, dan pengungkapan informasi pribadi anak tidak boleh dijadikan cara mengumpulkan bukti. Pembalasan terhadap pihak lawan, penyembunyian harta atau pengalihan palsu, serta pemindahan anak yang bertentangan dengan kesepakatan atau putusan, juga dapat menimbulkan risiko tambahan bagi perkara dan bagi anak. Apabila keabsahan data atau cara pengamanannya tidak jelas, hukum yang berlaku dan prosedur pengadilan harus dipastikan sebelum pengumpulan dilakukan.
12. Sumber Resmi
Sumber primer berikut merupakan titik awal untuk memastikan struktur hukum dan prosedur dalam tulisan ini, dengan patokan 25 Juli 2026. Sebelum benar-benar bertindak, perlu dipastikan kembali ada tidaknya perubahan, penjelasan terbaru dari instansi yang berwenang, dan rumusan kata yang berlaku bagi perkara yang bersangkutan.
- Basis Data Peraturan Perundang-undangan Nasional Taiwan: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kementerian Kehakiman Taiwan: Versi Bahasa Inggris Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Basis Data Peraturan Perundang-undangan Nasional Taiwan: Undang-Undang Perkara Keluarga
- Basis Data Peraturan Perundang-undangan Nasional Taiwan: Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
- Basis Data Peraturan Perundang-undangan Nasional Taiwan: Ketentuan tentang Penetapan Sementara dalam Perkara Keluarga Non-Sengketa
- Basis Data Peraturan Perundang-undangan Nasional Taiwan: Undang-Undang Administrasi Kependudukan
- Departemen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Taiwan: Penjelasan Pencatatan Perceraian
- Basis Data Peraturan Perundang-undangan Nasional Taiwan: Undang-Undang Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata Berunsur Asing (涉外民事法律適用法)
- Mahkamah Konstitusi Taiwan: Putusan Nomor 4 Tahun 112 (112年憲判字第4號)
- Mahkamah Konstitusi Taiwan: Versi Bahasa Inggris Putusan Nomor 4 Tahun 112
13. Panduan Terkait
Tulisan ini merupakan bahan yang bertujuan mendidik dan menjelaskan secara umum lembaga perceraian, perkara keluarga berunsur asing, harta suami istri, serta anak di bawah umur di Taiwan, dan bukan merupakan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Prosedur dan hasilnya dapat berbeda menurut kewenangan mengadili, hukum yang berlaku, pengakuan atas putusan pengadilan asing, status perkawinan dan administrasi kependudukan, rezim harta, kesepakatan atau putusan yang sudah ada mengenai anak, hubungan fakta dan bukti, serta ketentuan resmi terbaru. Batas waktu pencatatan, upaya hukum, pengajuan tuntutan, dan eksekusi hendaknya dipastikan satu per satu sebelum bertindak, dengan berpedoman pada peristiwa awal penghitungan yang tepat bagi masing-masing hak dan prosedur.
Wei Tseng (曾雋崴), Pengacara Taiwan
Frequently Asked Questions
- Apakah cerai atas kesepakatan bersama di Taiwan langsung berlaku begitu surat kesepakatan ditandatangani?
- Cerai atas kesepakatan bersama (兩願離婚) menurut Pasal 1050 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Taiwan (民法) baru berlaku apabila kesepakatan dibuat secara tertulis, dua orang saksi atau lebih menandatanganinya setelah memastikan adanya kehendak bercerai yang sungguh-sungguh pada kedua belah pihak, dan pencatatan perceraian diajukan kepada instansi administrasi kependudukan (戶政機關). Surat kesepakatan yang telah ditandatangani saja tidak menuntaskan perceraian, dan apabila terdapat unsur asing, hukum yang berlaku, legalisasi dan terjemahan dokumen, serta pelaporan di negara atau wilayah lain masih harus dipastikan secara tersendiri.
- Apakah suami dan istri wajib hadir bersama dalam mediasi perceraian di pengadilan Taiwan?
- Tidak selalu demikian. Sesuai dengan sifat perkara keluarga, pengadilan Taiwan dapat memerintahkan pihak yang berperkara atau wakilnya menurut undang-undang untuk hadir sendiri, dan apabila perintah itu tidak dipatuhi tanpa alasan yang sah, menurut Pasal 13 Undang-Undang Perkara Keluarga (家事事件法) serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Taiwan (民事訴訟法) yang diberlakukan secara mutatis mutandis dapat dikenakan denda administratif (罰鍰) untuk pertama kalinya paling banyak 30.000 Dolar Taiwan Baru (新臺幣, TWD). Namun, apakah mediasi harus dijalani bersama-sama dalam satu ruangan, dan apakah pemisahan tempat, langkah pengamanan, perwakilan, atau tindakan prosedural lain dimungkinkan, tetap harus dipastikan menurut pengadilan dan keadaan perkaranya.
- Dapatkah pasangan yang bertanggung jawab atas keretakan perkawinan mengajukan cerai melalui putusan pengadilan di Taiwan?
- Klausul pengecualian (但書) Pasal 1052 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Taiwan (民法) yang berlaku saat ini menentukan bahwa apabila sebab berat yang menimbulkan keretakan perkawinan (婚姻破綻) hanya menjadi tanggung jawab salah satu pihak, pada asasnya hanya pihak lawan yang dapat menuntut perceraian. Namun, Mahkamah Konstitusi Taiwan (憲法法庭) dalam Putusan Nomor 4 Tahun 112 (112年憲判字第4號) menilai bahwa sepanjang kesempatan bercerai bagi pasangan yang bersalah (有責配偶) dicabut sepenuhnya tanpa mempertimbangkan apakah sebab berat itu telah timbul atau telah berlangsung selama jangka waktu yang cukup lama, sehingga dalam perkara tertentu menjadi nyata-nyata terlalu memberatkan, dalam batas itu rumusannya bertentangan dengan konstitusi. Karena rumusan pasalnya masih ada, jangan disimpulkan begitu saja bahwa hal itu selalu mungkin atau selalu tidak mungkin, melainkan harus dilihat bagaimana pengadilan menerapkan maksud putusan tersebut beserta fakta yang konkret.
- Apakah pembayaran harga rumah dengan dana sebelum perkawinan atau pendaftaran atas nama satu pihak sudah menentukan hak milik dan pembagian harta?
- Tidak. Nama yang tercatat dalam pendaftaran rumah dan asal dana pembelian memang merupakan bukti yang penting, tetapi tuntutan tersendiri seperti hak milik, hibah, pendaftaran atas nama orang lain (借名登記), pinjam-meminjam, dan pengayaan tanpa hak merupakan persoalan yang berbeda dari pembagian selisih sisa harta (剩餘財產差額分配) menurut Pasal 1030-1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Taiwan (民法). Kesepakatan yang sebenarnya, sebab dan saat perolehan, aliran dana, utang, ada tidaknya perolehan secara cuma-cuma, beserta buktinya harus dikaji secara terpisah, dan fakta bahwa sebagian harga dibayar dengan dana sebelum perkawinan atau bahwa rumah didaftarkan atas nama satu pihak saja tidak menentukan seluruh kesimpulan.
- Apakah pembagian sisa harta, ganti rugi akibat perceraian, nafkah pasangan setelah cerai, dan nafkah anak merupakan tuntutan yang sama?
- Bukan hak yang sama. Hak menuntut pembagian selisih sisa harta (剩餘財產差額分配) menurut Pasal 1030-1, ganti rugi karena cerai melalui putusan pengadilan menurut Pasal 1056, nafkah pasangan setelah cerai (贍養費) bagi pasangan yang tidak bersalah menurut Pasal 1057, dan nafkah anak (扶養費) bagi anak di bawah umur memiliki syarat lahirnya hak, cara perhitungan, dan jangka waktu yang berbeda-beda. Terhadap hak menuntut pembagian selisih sisa harta berlaku jangka waktu 2 tahun sejak diketahuinya selisih itu dan 5 tahun sejak berakhirnya rezim harta menurut undang-undang, tetapi jangka waktu tersebut tidak boleh dipindahkan begitu saja kepada tuntutan yang lain.
- Dengan ukuran apa pengadilan Taiwan menilai hal-hal yang menyangkut anak di bawah umur?
- Menurut Pasal 1055 dan Pasal 1055-1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Taiwan (民法), pengadilan menilai hal-hal yang menyangkut anak, antara lain pelaksanaan dan pemikulan hak serta kewajiban terhadap anak di bawah umur (未成年子女權利義務之行使或負擔) dan akses serta pertemuan dengan anak (會面交往), dengan ukuran kepentingan terbaik anak di bawah umur (子女最佳利益). Karena pengadilan mempertimbangkan secara menyeluruh faktor yang ditentukan undang-undang beserta data yang konkret, yaitu usia, kesehatan, kehendak, dan kebutuhan perkembangan anak, kehidupan serta kemampuan dan sikap orang tua dalam mengasuh, hubungan emosional dengan anak, dan ada tidaknya perbuatan yang menghalangi hubungan anak dengan orang tua yang lain, kesimpulan tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan penghasilan orang tua atau tanggung jawab atas keretakan perkawinan.

