Pewarisan dan Hak serta Kewajiban terhadap Anak di Taiwan: Panduan Hukum bagi Keluarga yang Ditinggalkan
← Back to columnsLegal Information

Pewarisan dan Hak serta Kewajiban terhadap Anak di Taiwan: Panduan Hukum bagi Keluarga yang Ditinggalkan

Attorney Wei Tseng18 menit membaca

Ketika seorang anggota keluarga meninggal dunia, yang dimulai bukanlah satu prosedur saja. Siapa yang menjadi ahli waris (繼承人), harta dan utang mana yang menjadi objek pewarisan, apakah pasangan yang masih hidup memiliki hak tersendiri berdasarkan rezim harta perkawinan (夫妻財產制), siapa yang melaksanakan dan memikul hak serta kewajiban terhadap anak di bawah umur (未成年子女), apakah perwalian anak di bawah umur (未成年人監護) diperlukan, dan bagaimana melindungi harta yang menjadi milik anak, semuanya harus diperiksa satu per satu. Persoalan-persoalan ini dapat saling memengaruhi, tetapi dasar hukum dan urutan penilaiannya tidak sama.

Secara khusus, bagian waris dan hak menuntut pembagian selisih sisa harta suami istri, pelaksanaan dan pemikulan hak serta kewajiban terhadap anak di bawah umur dan perwalian anak di bawah umur, serta perwakilan menurut undang-undang (法定代理) dan hak milik atas harta harus dibedakan. Apabila kesimpulan pada satu pos dipindahkan begitu saja ke pos yang lain, Anda dapat salah memahami siapa pemilik haknya, apa objek perhitungannya, dan prosedur pengadilan mana yang diperlukan. Uraian berikut menata urutan pemastian yang umum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Taiwan (民法) dan bahan prosedur resmi Taiwan, dan seluruh istilah di bawah ini merujuk pada ketentuan hukum Taiwan.

1. Ahli Waris menurut Undang-Undang dan Bagian Waris

Menurut Pasal 1138 dan Pasal 1144 民法, pasangan mewaris bersama-sama dengan ahli waris pada urutan yang berlaku, sedangkan keturunan garis lurus ke bawah (直系血親卑親屬) merupakan urutan pertama dalam pewarisan menurut undang-undang. Apabila tidak ada wasiat (遺囑) yang sah, ahli waris yang terkait hanyalah pasangan dan dua orang anak, serta tidak terdapat penolakan warisan (拋棄繼承), kehilangan hak waris (喪失繼承權), penggantian tempat dalam pewarisan (代位繼承), atau keadaan lain yang dapat mengubah kesimpulan, ketiga orang itu pada umumnya masing-masing memperoleh sepertiga bagian. Ini hanyalah pengandaian untuk menjelaskan aturannya, bukan kesimpulan atas suatu perkara pewarisan tertentu.

Pasal 1138 民法 menetapkan urutan ahli waris menurut undang-undang (法定繼承順位) selain pasangan, yaitu berturut-turut keturunan garis lurus ke bawah, orang tua, saudara (兄弟姊妹), dan kakek-nenek. Apabila terdapat ahli waris pada urutan yang lebih dahulu, ahli waris pada urutan berikutnya pada asasnya tidak mewaris. Bahkan di dalam urutan yang sama pun, saat kematian, hubungan orang tua dan anak, hubungan pengangkatan anak, serta ada tidaknya penggantian tempat dalam pewarisan tetap harus dipastikan, sehingga penting untuk lebih dahulu memperoleh data hubungan keluarga.

Pasangan yang masih hidup bukanlah ahli waris pada urutan berikutnya yang termasuk dalam urutan pewarisan kekerabatan menurut Pasal 1138 民法, melainkan mewaris bersama-sama dengan ahli waris pada urutan yang benar-benar berlaku, sesuai dengan Pasal 1144 民法. Namun, perbandingan bagian yang konkret dalam pewarisan bersama itu dapat berbeda-beda menurut urutan mana yang mewaris bersamanya. Ada tidaknya sebab kehilangan hak waris, sudah dilakukannya penolakan warisan secara sah, dan terpenuhinya penggantian tempat dalam pewarisan bagi keturunan garis lurus ke bawah yang meninggal lebih dahulu juga memengaruhi hasilnya.

Dimulainya pewarisan tidak berarti bahwa setiap ahli waris seketika memiliki sendiri simpanan atau harta tak bergerak tertentu. Dalam hubungan pewarisan bersama, ruang lingkup harta warisan harus dipastikan, utang dan biaya harus dibereskan, lalu kepemilikan atas masing-masing harta dapat ditetapkan melalui kesepakatan pembagian atau prosedur pengadilan. Karena itu, bagian waris menurut undang-undang (應繼分) yang bersifat abstrak harus dibedakan dari kepemilikan akhir atas harta tertentu.

2. Wasiat dan Penetapan Ruang Lingkup Harta Warisan

Wasiat yang sah dapat menentukan cara pembagian yang berbeda dari pewarisan menurut undang-undang. Namun, bentuk wasiat, kecakapan membuat wasiat, penafsiran, dan dapat tidaknya wasiat itu dilaksanakan harus dipastikan, dan pembatasan oleh ketentuan yang bersifat memaksa, termasuk bagian mutlak ahli waris (特留分), harus dikaji sekaligus. Adanya wasiat saja tidak menetapkan kepemilikan atas seluruh harta warisan, dan sebaliknya, apabila di dalam wasiat hanya sebagian harta yang dicantumkan, ketentuan pewarisan menurut undang-undang dapat berlaku atas harta selebihnya.

Sebelum menghitung bagian waris, daftar dan sifat hukum harta warisan harus lebih dahulu ditetapkan. Bukan hanya harta tak bergerak, simpanan, surat berharga, penyertaan usaha, piutang, dan benda bergerak, melainkan juga utang pewaris (被繼承人), tanggung jawab penjaminan, pajak yang belum dibayar, dan biaya yang berkaitan dengan pemakaman harus dipastikan dengan data. Jangan menarik kesimpulan hanya dari nama yang tercatat dalam pendaftaran atau nama pemilik rekening; hubungan kepemilikan yang sebenarnya, besarnya bagian dalam kepemilikan atas nama bersama, hak pihak ketiga, dan pembebanan jaminan juga harus diselidiki.

Pembayaran yang penerimanya ditentukan tersendiri, seperti uang pertanggungan asuransi atau tunjangan pensiun (退休金), dapat diperlakukan dengan cara yang berbeda dari harta warisan menurut perjanjian dan hukum yang berlaku. Untuk harta dalam trust (信託), struktur perjanjian trust dan hak menerima manfaatnya harus dipastikan, sedangkan hibah semasa hidup atau pengalihan harta dapat berkaitan dengan pengembalian, perhitungan kembali, atau persoalan bagian mutlak ahli waris. Apabila terdapat rekening atau harta tak bergerak yang berada di luar negeri, hukum tempat harta itu berada dan aturan hukum yang berlaku menurut Taiwan harus ditelaah sekaligus.

Penyelidikan harta bukanlah proses mencari hak saja, melainkan juga proses memahami utang dan risiko prosedural sekaligus. Surat keterangan saldo dari lembaga keuangan, pendaftaran harta tak bergerak, data perpajakan, perjanjian asuransi, dokumen trust, pembukuan perusahaan, serta dokumen pinjaman dan penjaminan harus ditata menurut satu tanggal acuan yang sama. Apabila dalam keadaan data yang belum lengkap hanya bagian waris tertentu yang dihitung, hasilnya dapat berbeda dari harta bersih yang sebenarnya dapat dibagi.

3. Hak Pasangan untuk Menuntut Pembagian Selisih Sisa Harta

Bukan. Hak menuntut pembagian selisih sisa harta suami istri (剩餘財產差額分配) menurut Pasal 1030-1 民法 merupakan hak yang dapat dituntut tersendiri oleh pasangan apabila syarat yang ditentukan undang-undang terpenuhi, dan harus dihitung secara terpisah dari bagian waris. Tidak semua harta yang diperoleh selama perkawinan dengan sendirinya masuk ke dalam perhitungan, dan pasangan yang masih hidup pun tidak selalu memperoleh separuh dari harta warisan. Penilaian harus dilakukan menurut masing-masing perkara setelah memastikan rezim harta perkawinan, sebab dan saat perolehan setiap harta, utang, serta pos-pos yang menurut undang-undang tidak dimasukkan.

Hak menuntut ini merupakan lembaga hukum yang membandingkan pertambahan harta masing-masing suami istri setelah perkawinan menurut ukuran yang ditentukan undang-undang, pada saat rezim harta menurut undang-undang (法定財產制) berakhir. Dasar timbulnya hak, pihak lawannya, dan objek perhitungannya berbeda dari bagian waris yang timbul karena pasangan yang masih hidup berkedudukan sebagai ahli waris. Apabila tuntutan itu terpenuhi, dapat menjadi persoalan bahwa hasilnya lebih dahulu diperhitungkan, baru kemudian harta yang tersisa pada pewaris ditetapkan sebagai harta warisan.

Dalam perhitungan, jangan hanya melihat rumusan "harta yang diperoleh selama perkawinan", melainkan ruang lingkup yang dimasukkan dan yang dikecualikan menurut 民法 harus dipastikan. Dapat terdapat pos-pos yang menurut undang-undang tidak dimasukkan, seperti harta yang diperoleh melalui pewarisan atau hibah dan ganti rugi immateriil (慰撫金), dan utang yang timbul selama perkawinan pun harus dipertimbangkan. Apakah suami istri memperjanjikan rezim harta yang lain, apa sebab dan kapan saat perolehan harta itu, serta bagaimana menentukan tanggal acuan bagi nilai harta, semuanya dinilai berdasarkan data.

Pasal 1030-1 民法 menentukan bahwa apabila hasil pembagian yang sama rata nyata-nyata tidak adil, pengadilan dapat menyesuaikan besarnya bagian. Faktor yang dikehendaki undang-undang, yaitu lamanya perkawinan, pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak, sumbangan ekonomi, keadaan yang berkaitan dengan pekerjaan, serta keadaan perolehan dan pengelolaan harta, harus dikaji secara konkret. Karena itu, terpenuhi tidaknya tuntutan dan besarnya jumlah tidak dapat ditetapkan lebih dahulu hanya dengan membandingkan nama pemilik atau lamanya perkawinan.

4. Utang yang Diwariskan dan Penolakan Warisan

Menurut Pasal 1148 民法, ahli waris menerima secara menyeluruh hak dan kewajiban pewaris yang bersifat harta kekayaan sejak pewarisan dimulai, tetapi hak dan kewajiban yang melekat pada diri pewaris dikecualikan. Tanggung jawab atas utang pewaris yang diwariskan (繼承債務) pada asasnya dibatasi sampai sebesar nilai harta yang diperoleh melalui pewarisan. Namun, prosedur yang ditentukan undang-undang beserta pengecualiannya, seperti penyusunan daftar harta warisan, pengumuman kepada kreditor dan pembayarannya, serta pengamanan harta warisan, harus dipastikan sekaligus.

Ahli waris yang hendak menolak warisan harus menyatakan kehendaknya secara tertulis kepada pengadilan yang berwenang dalam waktu 3 bulan sejak mengetahui adanya hak waris, sesuai Pasal 1174 民法. Jangan menganggap bahwa penolakan warisan menurut bentuk yang ditentukan undang-undang sudah terjadi hanya karena seseorang menyatakan di antara keluarga bahwa ia tidak akan menerima, atau karena ia tidak menggunakan harta itu. Pengaruhnya terhadap ahli waris pada urutan berikutnya dari orang yang menolak atau terhadap hubungan penggantian tempat juga harus dipastikan berdasarkan hubungan keluarga dan keadaan berjalannya prosedur.

Sebelum melakukan disposisi atas harta warisan atau membayar utang, harta aktif dan harta pasif harus diselidiki sekaligus. Keberadaan kreditor, hak jaminan, utang penjaminan, perjanjian yang masih berjalan, dan sudah atau belum dilaporkannya pajak harus dipastikan, dan apabila perlu, penyampaian daftar harta warisan (遺產清冊) serta prosedur bagi kreditor dikaji. Keadaan yang dapat memengaruhi pembatasan tanggung jawab menurut undang-undang, seperti perbuatan menyembunyikan harta atau tidak mencantumkannya di dalam daftar, juga harus dihindari.

Penjelasan prosedur pengajuan perkara pewarisan pada portal perpajakan Kementerian Keuangan Taiwan (財政部) diperbarui pada 25 Juni 2026 dan memuat keterangan tentang jangka waktu umum 3 bulan bagi prosedur pengadilan yang berkaitan dengan penyampaian daftar harta warisan dan penolakan warisan, serta jangka waktu umum 6 bulan bagi pelaporan pajak warisan (遺產稅). Namun, titik awal penghitungan, perpanjangan, pengecualian, dan kewenangan menangani harus dipastikan menurut masing-masing perkara, dan hal itu tidak boleh dipakai sebagai penghitungan batas waktu bagi perorangan.

Pelaporan pajak warisan, pelaporan administrasi kependudukan (戶籍), balik nama harta tak bergerak dan kendaraan, serta prosedur pembayaran oleh lembaga keuangan dapat memiliki instansi penanggung jawab dan dokumen yang berbeda-beda. Jangan menganggap dokumen penolakan warisan yang diajukan kepada pengadilan dan pelaporan pajak warisan kepada instansi perpajakan sebagai satu prosedur yang sama. Karena beberapa jangka waktu dapat berjalan bersamaan, lebih aman apabila titik awal penghitungan dan bukti bagi masing-masing prosedur dikelola dalam jadwal yang terpisah.

5. Hak dan Kewajiban Orang Tua yang Masih Hidup terhadap Anak

Menurut Pasal 1089 民法, apabila salah satu pihak dari orang tua tidak dapat melaksanakan hak dan memikul kewajiban terhadap anak di bawah umur, pada asasnya pihak yang lain yang melaksanakan dan memikulnya. Karena itu, apabila orang tua yang masih hidup tetap memegang pelaksanaan dan pemikulan hak serta kewajiban terhadap anak di bawah umur (未成年子女權利義務之行使或負擔), yang selanjutnya disebut hak asuh, dan tidak ada putusan pengadilan yang isinya bertentangan dengan hal itu, orang tua tersebut pada umumnya terus melaksanakan dan memikul hak serta kewajiban itu. Namun, keadaan yang konkret seperti putusan yang sudah ada, sebab dibatasinya atau dihentikannya hak asuh, unsur asing, dan kepentingan terbaik anak (子女最佳利益) tetap dapat menuntut campur tangan pengadilan.

Hak dan kewajiban terhadap anak di bawah umur dapat mencakup berbagai hal, antara lain perlindungan dan pendidikan anak, penentuan tempat tinggal, perwakilan menurut undang-undang, dan pengelolaan harta. Setiap wewenang itu tidak boleh dilaksanakan demi kepentingan pribadi orang tua, melainkan harus dilaksanakan ke arah melindungi kepribadian dan kepentingan harta kekayaan anak. Penilaian mengenai pengasuhan sehari-hari dan perwakilan menurut undang-undang dalam disposisi (處分) penting atas harta dapat menuntut pemeriksaan yang tidak sama.

Bukan hanya hubungan keluarga sebelum dan sesudah kematian yang harus dilihat, melainkan juga putusan perceraian yang sudah ada atau putusan mengenai pelaksanaan hak asuh, serta ada tidaknya pembatasan atau penghentian hak itu, harus dipastikan. Apabila terdapat putusan yang dijatuhkan pengadilan asing, pengakuan dan daya berlakunya di Taiwan serta prosedur yang diperlukan di negara lain juga menjadi bahan kajian. Dalam transaksi yang kepentingan orang tua dan anaknya saling bertentangan, harus ditelaah tersendiri apakah perwakilan menurut undang-undang yang biasa sudah memadai.

Hak asuh dan pewarisan secara hukum merupakan persoalan yang berbeda. Sekalipun orang tua yang masih hidup melaksanakan dan memikul hak serta kewajiban terhadap anak, pemilik harta yang diwarisi anak tetaplah anak itu sendiri, dan orang tua tidak dapat memperlakukannya seperti bagian warisnya sendiri. Selain itu, kedudukan dalam hak asuh dapat tetap ada meskipun orang tua yang masih hidup bukan ahli waris, sedangkan apabila ia menjadi ahli waris, kemungkinan benturan kepentingan (利益衝突) antara dirinya dan anaknya harus dipastikan dengan lebih cermat.

6. Penunjukan Wali dan Campur Tangan Pengadilan

Perwalian anak di bawah umur menurut Pasal 1091 民法 menjadi persoalan apabila anak di bawah umur tidak memiliki orang tua, atau kedua orang tuanya tidak dapat melaksanakan dan memikul hak serta kewajiban terhadap anak itu. Tidak dapat disimpulkan begitu saja bahwa perwalian anak di bawah umur langsung dimulai hanya karena salah satu pihak dari orang tua meninggal dunia. Keadaan hak asuh orang tua yang masih hidup, putusan yang sudah ada, dan dapat tidaknya hak itu benar-benar dilaksanakan harus dipastikan lebih dahulu.

Menurut Pasal 1093 民法, orang tua yang terakhir melaksanakan dan memikul hak serta kewajiban terhadap anak di bawah umur dapat menunjuk wali (監護人) bagi anak itu melalui wasiat. Agar ketentuan ini berlaku, wasiat harus memenuhi bentuk yang ditentukan undang-undang, dan orang tua yang menunjuk harus memiliki wewenang untuk menunjuk wali bagi anak di bawah umur. Sekalipun ada isi penunjukan, syarat dimulainya perwalian, syarat dan kualifikasi wali serta bersedia tidaknya ia menerimanya, serta pelaporan kepada pengadilan dan prosedur pengawasan lainnya harus ditelaah sekaligus.

Apabila tidak ada penunjukan yang sah melalui wasiat, atau orang yang ditunjuk tidak dapat memangku tugas itu, urutan menurut undang-undang dalam Pasal 1094 民法 dan ketentuan tentang penunjukan oleh pengadilan dalam Pasal 1094-1 民法 dapat menjadi persoalan. Pengadilan memeriksa kepentingan terbaik anak berdasarkan fakta yang konkret, yaitu usia dan kemampuan anak di bawah umur menyatakan kehendaknya, hubungan dan kemampuan mengasuh dari calon wali, kelayakan pengelolaan harta, serta kestabilan kehidupan.

Kerabat dan pihak lain yang menurut undang-undang berhak mengajukan permohonan dapat memohon kepada pengadilan agar wali ditunjuk atau diganti, atau agar dilakukan tindakan lain yang diperlukan, apabila terdapat sebab yang ditentukan undang-undang. Hal ini tidak berarti bahwa calon tertentu dengan sendirinya menjadi wali hanya karena hubungan keluarga. Wali bukanlah pengertian yang sama dengan orang tua yang melaksanakan hak asuh, dan ia dapat memikul kewajiban tersendiri mengenai ruang lingkup wewenang, penyusunan daftar harta, pelaporan, dan pengawasan oleh pengadilan.

Ketika menelaah calon wali, peran pengasuhan dan peran pengelolaan harta harus dipisahkan secara konkret. Bagi calon yang lama tinggal di luar negeri, calon yang memiliki kepentingan ekonomi dengan anak, atau calon yang kurang berpengalaman mengelola aset, diperiksa apakah dibutuhkan mekanisme pelengkap. Pengadilan dapat menilai cara pengawasan atau tindakan yang diperlukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

7. Perlindungan Harta Warisan Anak di Bawah Umur

Tidak. Menurut Pasal 1087 dan Pasal 1088 民法, harta yang diperoleh anak di bawah umur melalui pewarisan merupakan harta khusus milik anak (特有財產), dan orang tua atau wali tidak menjadi pemilik sebenarnya atas harta itu. Pengelolaan, penggunaan, pengambilan hasil, perwakilan menurut undang-undang, dan disposisi harta harus dilakukan demi kepentingan anak, sedangkan apabila terjadi benturan kepentingan atau disposisi penting atas harta, penunjukan wakil khusus (特別代理人) atau campur tangan pengadilan dapat menjadi persoalan. Jangan beranggapan bahwa orang tua dapat menggunakan harta warisan anaknya secara sepihak tanpa batas.

Harta khusus berarti harta yang menjadi milik anak di bawah umur itu sendiri. Simpanan, harta tak bergerak, saham, atau hak lain yang diwarisi harus ditegaskan sebagai harta anak dan dikelola secara terpisah demi kepentingan anak. Sekalipun orang tua atau wali memangku tugas pengelolaan, mereka tidak menjadi pemilik sebenarnya atas harta itu, dan harta itu tidak boleh digunakan untuk biaya hidup mereka sendiri atau untuk membayar utang mereka.

Wewenang mengelola, menggunakan, mengambil hasil, dan melakukan disposisi atas harta menurut Pasal 1088 民法 terikat pada tujuan demi kepentingan anak. Penting untuk mencatat jenis harta, perlu tidaknya disposisi atas harta itu, kelayakan imbalannya, serta penyimpanan dan rencana penggunaan hasil dari disposisi tersebut. Untuk perbuatan yang nilainya besar dan berisiko tinggi, seperti penjualan harta tak bergerak, pemberian jaminan, dan penanaman modal usaha, perlu dipastikan pula apakah dibutuhkan izin menurut peraturan lain atau prosedur pengadilan.

Apabila orang tua dan anaknya menjadi ahli waris bersama atas harta warisan yang sama, atau menjadi pihak lawan dalam suatu perjanjian, dapat timbul benturan kepentingan. Lembaga wakil khusus menurut Pasal 1086 民法 harus dikaji, dan harus dipastikan siapa yang dapat mewakili anak dalam kesepakatan pembagian atau perbuatan dalam proses perkara. Perlu tidaknya penunjukan wakil khusus harus ditelaah bukan hanya dari bentuk transaksinya, melainkan dari ada tidaknya pertentangan kepentingan ekonomi yang nyata.

Apabila wali anak di bawah umur mengelola harta, ketentuan tentang penyusunan daftar harta, penyimpanan bukti, pemisahan penerimaan dan pengeluaran, serta pelaporan dan pengawasan oleh pengadilan dapat berlaku. Rekening keuangan dan aset investasi harus dikelola sedemikian rupa sehingga dapat dikenali sebagai harta anak, dan setiap pengeluaran harus dicatat tujuan serta dasarnya. Agar harta dan catatan pengelolaan dapat diserahkan dengan lancar ketika perwalian berakhir atau anak di bawah umur mencapai usia dewasa, data harus ditata secara sistematis sejak awal.

Perencanaan yang memanfaatkan trust atau asuransi pun tidak dapat dinilai aman hanya dari isi perjanjiannya. Wali amanat (受託人) dan penerima manfaat, syarat pembayaran, imbalan pengelolaan, mekanisme pengawasan, serta syarat perubahan dan berakhirnya harus dipastikan, dan persoalan bagian mutlak ahli waris serta perpajakan dikaji sekaligus. Kebutuhan anak saat ini dan kehidupannya pada masa depan harus tercermin secara berimbang, dan kemudahan bagi pengelola harta tidak boleh didahulukan atas kepentingan anak.

8. Hukum yang Berlaku dan Prosedur bagi Keluarga Lintas Negara

Aturan dalam negeri 民法 Taiwan tidak boleh langsung diterapkan begitu saja pada keluarga yang memiliki unsur asing. Kewarganegaraan para pihak, tempat tinggal dan tempat kediaman biasa (經常居所), pusat kehidupan pada saat kematian, letak harta, perkawinan atau perceraian yang terjadi di luar negeri, serta putusan mengenai hak asuh yang sudah ada dapat memengaruhi penentuan hukum yang berlaku dan kewenangan mengadili. Bahkan di dalam satu keluarga yang sama, pewarisan, rezim harta perkawinan, hak asuh, perwalian, dan pendaftaran harta dapat tunduk pada titik taut yang berbeda-beda.

Undang-Undang Pilihan Hukum dalam Perkara Perdata Berunsur Asing Taiwan (涉外民事法律適用法) merupakan titik tolak untuk menentukan hukum yang berlaku bagi hubungan perdata yang memiliki unsur asing. Namun, memastikan undang-undang itu saja dapat tidak memadai, sehingga kewenangan mengadili perkara internasional oleh pengadilan, pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing, serta perjanjian internasional maupun hukum negara atau wilayah lain yang terkait harus dikaji sekaligus. Apakah penilaian yang berlaku di Taiwan dengan sendirinya berlaku pula bagi pengalihan harta yang berada di luar negeri harus dipastikan tersendiri di tempat harta itu berada.

Wasiat yang dibuat di luar negeri harus dikaji dari segi bentuk pembuatannya, daya berlakunya secara materiil, terjemahan dan legalisasi (認證), serta prosedur pengesahan wasiat di pengadilan (檢認) atau pelaksanaannya. Surat keterangan perkawinan dan perceraian serta dokumen mengenai hubungan kelahiran yang berasal dari luar negeri dapat memerlukan apostille atau pengesahan oleh perwakilan konsuler beserta terjemahannya. Apabila penulisan nama, data paspor, dan catatan administrasi kependudukan berbeda satu sama lain, dokumen tambahan dapat diminta dalam proses pemastian bahwa orangnya sama.

Apabila terdapat putusan pengadilan asing mengenai hak asuh atau perwalian, harus dipastikan apakah putusan itu sudah bersifat akhir, apakah dijatuhkan melalui prosedur yang sah, dan apakah dapat diakui di Taiwan. Apabila anak memiliki tempat kediaman biasa di negara lain, kewenangan mengadili pengadilan setempat dan tindakan perlindungan yang mendesak juga dapat menjadi penting. Prosedur negara mana yang hendak dijalankan lebih dahulu harus dipertimbangkan bersama-sama dengan kepentingan terbaik anak dan kemungkinan pelaksanaannya.

Kewajiban pelaporan tersendiri juga dapat timbul pada masing-masing negara dalam bidang perpajakan. Harus dipastikan apakah pelaporan pajak warisan di Taiwan bertumpang tindih dengan pajak warisan dan pajak hibah (贈與稅) di luar negeri, pelaporan rekening keuangan di luar negeri, atau pajak atas pengalihan harta tak bergerak, dan ketentuan tentang penyesuaian pajak berganda harus ditelaah. Karena tanggal acuan nilai tukar, cara penilaian aset, dan ruang lingkup wajib pajak dapat berbeda-beda, hasil pelaporan di satu negara tidak boleh disalin begitu saja.

9. Daftar Periksa Persiapan Praktis

Urutan di bawah ini merupakan kerangka dasar untuk mengumpulkan fakta tanpa ada yang tertinggal dan untuk tidak mencampuradukkan hak serta prosedur yang berbeda-beda. Karena urutan pengajuan yang sebenarnya dapat berbeda menurut instansi yang berwenang dan mendesaknya perkara, batas waktu pada setiap tahap harus dipastikan tersendiri.

  1. Pastikan surat keterangan kematian dan data pelaporan kematian, data hubungan keluarga dan administrasi kependudukan Taiwan, catatan perkawinan, perceraian, dan pengangkatan anak, serta putusan pengadilan yang sudah ada. Apabila dokumennya dibuat di luar negeri, periksa pula legalisasi, terjemahan, dan kesesuaian penulisan namanya.
  2. Selidiki harta tak bergerak, simpanan, aset investasi, penyertaan usaha dan benda bergerak, serta piutang, lalu tata sekaligus pinjaman, penjaminan, pajak, dan utang menurut perjanjian. Tandai secara tersendiri nama yang tercatat dan hubungan kepemilikan yang sebenarnya, penerima manfaat asuransi, trust, harta milik bersama, serta data pengalihan harta semasa hidup.
  3. Pastikan naskah asli wasiat dan bentuk pembuatannya, kecakapan membuat wasiat, syarat saksi atau akta notaris, pelaksana wasiat, dan isi hibah wasiat (遺贈). Kaji sekaligus bagaimana wasiat yang sah mengubah pembagian dan bagaimana pembatasan oleh ketentuan yang bersifat memaksa, termasuk bagian mutlak ahli waris.
  4. Hitung bagian waris menurut undang-undang dan hak menuntut pembagian selisih sisa harta suami istri secara terpisah. Bedakan objek perhitungan, utang, pos yang dikecualikan, tanggal acuan penilaian, dan bukti bagi masing-masing lembaga hukum itu, dan jangan memasukkan hasil perhitungan yang satu ke dalam yang lain secara berulang.
  5. Kenali harta yang menjadi milik anak di bawah umur, lalu pastikan perwakilan menurut undang-undang, ruang lingkup pengelolaan oleh orang tua atau wali, benturan kepentingan, dan perlu tidaknya wakil khusus. Siapkan pula cara menyimpan rekening, pembukuan, dan uang hasil disposisi secara terpisah dari harta pribadi orang dewasa.
  6. Pisahkan menurut masing-masing instansi prosedur penolakan warisan, daftar harta warisan, perwalian, dan wakil khusus di pengadilan, pelaporan pajak warisan pada instansi perpajakan, serta prosedur pelaporan administrasi kependudukan dan pendaftaran harta. Pastikan kewenangan, titik awal penghitungan, dokumen yang diserahkan, kemungkinan perbaikan, dan dapat tidaknya diperpanjang bagi setiap prosedur, lalu simpan tanda terima beserta salinannya.

Ketika mengumpulkan data, sebaiknya catat tempat penyimpanan naskah asli beserta tanggal penerbitan dan tanggal acuannya, lalu tata berkas elektronik maupun dokumen kertas menurut satu sistem penggolongan yang sama. Apabila ahli waris bersama atau pengelola harta berjumlah lebih dari satu orang, harus ditinggalkan catatan mengenai siapa yang menyimpan data apa dan menyetujui perbuatan apa. Data pribadi dan data keuangan anak di bawah umur harus dikelola hak aksesnya agar hanya diberikan kepada orang dan instansi yang memerlukannya.

Harta yang memerlukan pengamanan mendesak dan prosedur pelaporan yang biasa juga harus dibedakan. Periksa lebih dahulu ada tidaknya keadaan yang harus segera dipastikan, seperti risiko terhentinya rekening atau kegiatan usaha, rusaknya harta tak bergerak, dan hapusnya piutang karena daluwarsa, tetapi jangan melakukan disposisi atas harta tanpa wewenang dengan alasan keadaan mendesak. Akan membantu apabila kemajuan prosedur pengadilan dan prosedur perpajakan, administrasi kependudukan, serta pendaftaran dikelola bersama-sama dalam satu jadwal.

10. Bahan Resmi

Pada halaman peraturan resmi, tanggal perubahan dan tanggal mulai berlakunya pasal harus dipastikan, sedangkan naskah bahasa Inggris hanya digunakan sebagai bahan pembantu untuk mencocokkan penjelasan dalam artikel ini dengan naskah asli pasalnya. Formulir Yuan Kehakiman dan penjelasan pada portal perpajakan memang menunjukkan arah persiapan yang umum, tetapi kewenangan dan syarat penyerahan dokumen dalam masing-masing perkara harus dipastikan tersendiri menurut penjelasan terbaru dari instansi penerima.

11. Panduan Terkait


Tulisan ini merupakan bahan yang bertujuan mendidik dan menjelaskan secara umum lembaga pewarisan, rezim harta perkawinan, hak asuh, serta perwalian anak di bawah umur di Taiwan, dan bukan merupakan pendapat hukum atas perkara pewarisan maupun perkara keluarga tertentu. Hukum yang berlaku, prosedur, dan hasilnya dapat berbeda-beda menurut ruang lingkup ahli waris, wasiat, harta dan utang, rezim harta perkawinan, putusan pengadilan yang sudah ada, serta unsur asing. Sebelum menghitung batas waktu seperti penolakan warisan dan pelaporan pajak, atau sebelum melakukan disposisi atas harta, mohon pastikan bahan resmi terbaru beserta keadaan masing-masing perkara.

Wei Tseng (曾雋崴), Pengacara Taiwan

Frequently Asked Questions

Apabila tidak ada wasiat dan ahli warisnya hanya pasangan serta dua orang anak, bagaimana bagian warisnya?
Menurut Pasal 1138 dan Pasal 1144 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Taiwan (民法), pasangan mewaris bersama-sama dengan ahli waris pada urutan yang berlaku, sedangkan keturunan garis lurus ke bawah (直系血親卑親屬) merupakan urutan pertama dalam pewarisan menurut undang-undang. Apabila tidak ada wasiat (遺囑) yang sah, ahli waris yang terkait hanyalah pasangan dan dua orang anak, serta tidak terdapat penolakan warisan (拋棄繼承), kehilangan hak waris (喪失繼承權), penggantian tempat dalam pewarisan (代位繼承), atau keadaan lain yang dapat mengubah kesimpulan, ketiga orang itu pada umumnya masing-masing memperoleh sepertiga bagian. Ini hanyalah pengandaian untuk menjelaskan aturannya, bukan kesimpulan atas suatu perkara pewarisan tertentu.
Apakah hak pasangan untuk menuntut pembagian selisih sisa harta merupakan hak yang sama dengan bagian waris?
Bukan. Hak menuntut pembagian selisih sisa harta suami istri (剩餘財產差額分配) menurut Pasal 1030-1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Taiwan (民法) merupakan hak yang dapat dituntut tersendiri oleh pasangan apabila syarat yang ditentukan undang-undang terpenuhi, dan harus dihitung secara terpisah dari bagian waris. Tidak semua harta yang diperoleh selama perkawinan dengan sendirinya masuk ke dalam perhitungan, dan pasangan yang masih hidup pun tidak selalu memperoleh separuh dari harta warisan. Penilaian harus dilakukan menurut masing-masing perkara setelah memastikan rezim harta perkawinan, sebab dan saat perolehan setiap harta, utang, serta pos-pos yang menurut undang-undang tidak dimasukkan.
Apabila salah satu pihak dari orang tua meninggal dunia, bagaimana pelaksanaan dan pemikulan hak serta kewajiban terhadap anak di bawah umur (未成年子女權利義務之行使或負擔) oleh orang tua yang masih hidup?
Menurut Pasal 1089 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Taiwan (民法), apabila salah satu pihak dari orang tua tidak dapat melaksanakan hak dan memikul kewajiban terhadap anak di bawah umur, pada asasnya pihak yang lain yang melaksanakan dan memikulnya. Karena itu, apabila orang tua yang masih hidup tetap memegang pelaksanaan dan pemikulan hak serta kewajiban terhadap anak di bawah umur (未成年子女權利義務之行使或負擔) dan tidak ada putusan pengadilan yang isinya bertentangan dengan hal itu, orang tua tersebut pada umumnya terus melaksanakan dan memikul hak serta kewajiban itu. Namun, keadaan yang konkret seperti putusan yang sudah ada, sebab dibatasinya atau dihentikannya hak itu, unsur asing, dan kepentingan terbaik anak tetap dapat menuntut campur tangan pengadilan.
Dapatkah orang tua yang masih hidup menggunakan secara bebas harta yang diwarisi anaknya yang masih di bawah umur?
Tidak. Menurut Pasal 1087 dan Pasal 1088 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Taiwan (民法), harta yang diperoleh anak di bawah umur melalui pewarisan merupakan harta khusus milik anak (特有財產), dan orang tua atau wali tidak menjadi pemilik sebenarnya atas harta itu. Pengelolaan, penggunaan, pengambilan hasil, perwakilan menurut undang-undang (法定代理), dan disposisi harta (處分) harus dilakukan demi kepentingan anak, sedangkan apabila terjadi benturan kepentingan atau disposisi penting atas harta, penunjukan wakil khusus (特別代理人) atau campur tangan pengadilan dapat menjadi persoalan. Jangan beranggapan bahwa orang tua dapat menggunakan harta warisan anaknya secara sepihak tanpa batas.