Bayi Indonesia–Taiwan: kewarganegaraan, akta kelahiran, dan pencatatan kependudukan Taiwan
← ArtikelInformasi Hukum Taiwan

Bayi Indonesia–Taiwan: kewarganegaraan, akta kelahiran, dan pencatatan kependudukan Taiwan

5 menit baca

Akta kelahiran anak sudah terbit. Apakah itu berarti anak sudah tercatat di Taiwan dan bisa mengajukan paspor? Untuk menjawabnya, mulailah dari kewarganegaraan dan hubungan orang tua–anak, lalu status pencatatan dan dokumen perjalanan. Bagi keluarga Indonesia–Taiwan, kewarganegaraan ganda terbatas di sisi Indonesia juga punya batas waktu yang sebaiknya diketahui sejak anak masih kecil.

Dalam artikel ini, pencatatan kependudukan Taiwan berarti sistem 戶籍, yang dalam terjemahan sering disebut registrasi rumah tangga. Status dalam sistem ini berbeda dari kewarganegaraan dan izin tinggal.

Kewarganegaraan pada saat anak lahir

Pasal 2 Undang-Undang Kewarganegaraan Taiwan mencakup anak yang ayah atau ibunya warga negara Taiwan (Republik Tiongkok/ROC) pada saat anak lahir, serta kategori lain yang ditetapkan undang-undang. Lahir di Taiwan saja bukan dasar umum kewarganegaraan. Untuk pengajuan dokumen, siapkan bukti kewarganegaraan orang tua dan bukti hubungan orang tua–anak yang sah.

Jika anak lahir di luar perkawinan dari ayah warga negara Taiwan dan ibu warga asing, panduan paspor BOCA yang dirujuk di bawah menetapkan urutannya: ayah harus lebih dahulu menyelesaikan pencatatan pengakuan anak (認領登記); baru setelah itu anak berstatus warga negara Taiwan dan dapat mengajukan paspor berdasarkan hubungan dengan ayahnya. Karena itu status perkawinan orang tua perlu dijelaskan. Nama ayah di dokumen kelahiran belum membuktikan bahwa pengakuan anak sudah dicatat.

Di Indonesia, penjelasan Kantor Imigrasi Ngurah Rai tentang anak berkewarganegaraan ganda menguraikan kategori anak yang memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas. Anak dalam kategori tersebut wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya. Sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan, paling lambat tiga tahun setelah batas tersebut tercapai. Yang menentukan adalah kategori hukum dan keadaan keluarga, bukan sekadar memiliki dua paspor.

Anak berkewarganegaraan ganda (ABG) didaftarkan kepada instansi Indonesia yang berwenang. Permohonan fasilitas keimigrasian adalah pengajuan tersendiri. KDEI atau Imigrasi Indonesia dapat menjelaskan tempat pengajuan yang melayani keluarga Anda. Pendaftaran ABG tidak sekaligus mencatatkan anak dalam pencatatan kependudukan Taiwan.

Kelahiran di Taiwan: pencatatan lokal dan pelaporan ke Indonesia

Dokumen rumah sakit menjadi bukti dasar kelahiran. Nama, tanggal, tempat lahir dan data orang tua harus sesuai dengan dokumen keluarga. Panduan pencatatan kependudukan pertama di Taiwan membedakan pencatatan kelahiran di dalam negeri dari pencatatan kependudukan pertama untuk keadaan lain. Kantor Taiwan melihat status pencatatan orang tua untuk menentukan prosedur yang tepat bagi anak.

Untuk melaporkan kelahiran anak kepada instansi Indonesia, orang tua dapat menghubungi layanan administrasi kependudukan KDEI Taipei. Jelaskan dokumen Taiwan yang sudah terbit, status perkawinan orang tua dan kewarganegaraan anak, supaya kantor penerima dapat menentukan jalur pelaporan serta persyaratan terjemahan atau legalisasinya.

Kelahiran di Indonesia: jalan menuju pencatatan pertama di Taiwan

Akta Indonesia membuktikan kelahiran, tetapi tidak memasukkan anak ke pencatatan kependudukan Taiwan. Panduan NIA bagi warga yang belum memiliki pencatatan kependudukan Taiwan dan mengajukan izin menetap (定居) membahas warga negara Taiwan yang belum terdaftar dalam pencatatan kependudukan di Taiwan.

Untuk jalur anak yang lahir di luar negeri dalam panduan tersebut, pada saat anak lahir salah satu orang tua harus warga negara Taiwan yang tinggal di Taiwan dan terdaftar dalam pencatatan kependudukan di sana. Usia anak dan paspor yang dipakai untuk masuk Taiwan juga ikut menentukan kategori. Jika syaratnya terpenuhi, orang tua mengajukan izin menetap bagi anak, lalu mengurus pencatatan kependudukan pertama setelah izin terbit. Orang tua dalam keadaan lain perlu memeriksa jalur yang berbeda; tidak setiap anak dengan orang tua Taiwan masuk kategori ini.

Dokumen Indonesia dan terjemahan Mandarin disiapkan sesuai persyaratan kantor penerima dan perwakilan Taiwan. Anak yang masuk dengan 定居證副本, yaitu dokumen sementara yang diterbitkan secara sah dan bukan fotokopi izin, harus menukarnya dengan izin menetap definitif (定居證) sebelum pencatatan kependudukan pertama.

Perhatikan juga tenggatnya. Butir 7 panduan NIA menetapkan pencatatan pertama dalam 30 hari sejak hari berikutnya setelah izin menetap atau surat pencatatan masuk diterbitkan. Setelah pencatatan selesai, keberangkatan pertama harus memakai paspor Taiwan yang memuat nomor identitas nasional anak. Aturan ini perlu diperhitungkan sebelum memilih dokumen untuk perjalanan pulang.

Status pencatatan menentukan prosedur paspor Taiwan

Anak yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan paspor sebelum izin menetap atau pencatatan kependudukan Taiwan selesai. Panduan BOCA untuk paspor pertama bagi anak yang lahir di luar negeri menjelaskan jalur tersebut beserta bukti hubungan keluarga dan dokumen yang diperlukan.

Sebaliknya, panduan BOCA tentang pemeriksaan identitas paspor pertama berlaku bagi pemohon yang sudah terdaftar dalam pencatatan kependudukan Taiwan. Anak di bawah 14 tahun yang belum memiliki kartu identitas tetap harus hadir untuk pemeriksaan identitas. Orang tua atau wali menyiapkan dokumen pencatatan kependudukan yang disebutkan dalam panduan serta dokumen perwakilan hukum bagi anak di bawah umur. Di sisi Indonesia, penjelasan Imigrasi tentang paspor anak berkewarganegaraan ganda menguraikan ketentuan dokumen perjalanan yang dapat dikonfirmasi kepada Imigrasi.

Persoalan pendaftaran anak di Taiwan

Pengacara 曾雋崴 (Wei Tseng) dapat dihubungi melalui wei@hoveringlaw.com.tw dengan ringkasan tempat lahir, status orang tua saat kelahiran, dokumen anak dan rencana perjalanan. Alamat Hovering International Law Firm: 103 臺北市大同區承德路一段35號7樓之2 (7F-2, No. 35, Sec. 1, Chengde Rd., Datong Dist., Taipei City 103). Dokumen sensitif dikirim sesuai petunjuk kantor. Bila catatan perkawinan orang tua perlu diperjelas, baca pencatatan perkawinan Indonesia–Taiwan.

Sumber yang dikutip diperiksa pada 27 September 2026.

Pertanyaan umum

Apakah setiap bayi yang lahir di Taiwan memperoleh kewarganegaraan Taiwan?
Tidak. Pasal 2 Undang-Undang Kewarganegaraan Taiwan memuat kategori berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu saat kelahiran dan keadaan tertentu lainnya. Tempat lahir saja bukan dasar umum untuk semua bayi.
Apakah anak dapat memegang kewarganegaraan Indonesia dan Taiwan seumur hidup?
Tidak secara otomatis. Indonesia menerapkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi kategori anak tertentu. Pernyataan memilih kewarganegaraan wajib disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Apakah akta lahir Indonesia langsung membuat anak terdaftar dalam pencatatan kependudukan Taiwan (戶籍)?
Tidak. Untuk anak yang lahir di luar Taiwan, NIA menentukan kategori permohonan yang berlaku. Jika memenuhi syarat, proses izin menetap (定居) dilanjutkan dengan pencatatan kependudukan pertama di kantor Taiwan.

Artikel ini memberikan informasi umum dan bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu.